RS Jasa Kartini melayani pasien peserta BPJS dengan prosedur yang sesuai ketentuan pemerintah. Berikut adalah langkah-langkah umum:
- Pasien membawa kartu BPJS yang masih aktif.
- Melakukan pendaftaran di loket khusus BPJS.
- Melampirkan rujukan dari faskes tingkat pertama.
- Ikuti arahan petugas administrasi untuk pemeriksaan.